Pemeriksaan Pendahuluan Atas Perizinan Kota Magelang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah menurunkan Tim Pemeriksa berjumlah 5 (lima) orang dengan Pengendali Teknis Bp. Nelson Humiras Halomon Siregar, SE, M.Acc, AK.CFE dengan melaksanakan pemeriksaan atas pelayanan perizinan di KOta Magelang selama 12 (dua belas) hari kerja.

Dalam pemeriksaannya Badan Pemeriksa Keuangan fokus untuk memperbaiki Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T0 Kota Magelang.

Adapun maksud dan tujuan perizinan satu pintu agar mendapatkan kemudahan semua pelayanan perizinan pada saru tempat.

Layanan proses pengurusannya diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien baik dari sisi prosedur, waktu maupun biaya.

Tujuan akhir dari pelayanan perizinan ini adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.