Mengenal Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian merupakan jabatan fungsional baru dimana jabatan ini terlahir dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

Untuk maksud tersebut diatas telah terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. Diharapkan dengan lahirnya peraturan ini, upaya menjalankan tugas wasdalpeg di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana profil Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian?

PROFIL JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN

Pengertian Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian (wasdalpeg) pada instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diagkat sebagai Auditor kepegawaian diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan wasdalpeg pada instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian wasdalpeg itu sendiri merupakan seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu dan investigasi. Wasdalpeg ini terdiri dari dua macam yaitu wasdalpeg kompleksitas rendah dan wasdalpeg kompleksitas tinggi.

Untuk menilai kinerja auditor kepegawaian maka dibentuk Tim Penilai Angka Kredit dimana angka kredit tersebut merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Tugas pokok auditor kepegawaian dalam pelaksanaan wasdalpeg harus mendapat surat tugas dari pimpinan unit wasdalpeg masing-masing. Adapun wewenang Auditor Kepegawaian antara lain:

  1. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi dari pejabat yang berwenang;
  2. menetapkan jenis keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang diperlukan dalam wasdalpeg;
  3. mengamankan dokumen/bahan/data yang terkait dengan obyek wasdalpeg;
  4. memeriksa dan meneliti secara fisik setiap keterangan atau dokumen/bahan/data yang berada dalam pengadministrasian kepegawaian; dan
  5. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup wasdalpeg.

Dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangannya maka auditor kepegawaian harus berpedoman pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan kode etik Auditor Kepegawaian. Selain itu dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab secara hirarki kepada pimpian instansi yang bersangkutan. Sedangkan instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian memiliki beberapa jenjang mulai dari terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:

  1.    Auditor Kepegawaian Pertama, dengan jenjang pangkat:
  • Penata Muda, Golongan Ruang (III/a)
  • Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang (III/b)
  1.    Auditor Kepegawaian Muda, dengan jenjang pangkat:
  • Penata Tingkat I, Golongan Ruang (III/d)
  • Penata, Golongan Ruang (III/c)
  1.    Auditor Kepegawaian Madya, dengan jenjang pangkat;
  • Pembina, Golongan Ruang (IV/a)
  • PembinaTingkat I, Golongan Ruang (IV/b)
  • Pembina Utama Muda, Golongan Ruang (IV/c)

Siapa yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian? Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian adalah:

  1. berijazah paling rendah sarjana (S1)/Diploma IV bidang manajemen, hukum, administrasi dan sosial politik;
  2. pangkat terendah Penata Muda golongan ruang III/a;
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Selain itu PNS yang diangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian harus lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BKN selaku pimpian instansi pembina jabatan fungsional Auditor Kepegawaian dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian harus mengikuti dan lulus diklat fungsional bidang wasdalpeg.

Untuk PNS dari Jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian harus memenuhi syarat seperti tersebut diatas, ditambah dengan tersedianya formasi untuk Jabatan Auditor Kepegawaian, memiliki pengalaman kerja di bidang kepegawaian paling kurang 3 (tiga) tahun, berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang wasdalpeg.

PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia masih dan telah menjalankan tugas dibidang wasdalpeg atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing ke dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi ini.

Adapun syarat inpassing:

  1. berijazah paling rendah sarjana (S1)/Diploma IV;
  2. pangkat paling rendah penata muda golongan ruang (III/a);
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. dan memperhatikan beban kerja/kebutuhan formasi.

Masa berlakunya inpassing/penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.(Peraturan ini ditetapkan tanggal 17 Juli 2012).

Bagi Auditor Kepegawaian yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat penjejangan. Ketentuan mengikuti dan lulus diklat penjenjangan bagi auditor kepegawaian yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, berlaku efektif Januari 2015.

Semoga dengan adanya Jabatan Auditor Kepegawaian ini akan dapat meningkatkan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang menangani bidang kepegawaian khususnya dalam pengawasan dan pengendalian pegawai.

(Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012)

_________________________________________________________________________

Oleh: Sukoariyah Sri Puji Astuti, SE, M.Ec.Dev (Auditor Kepegawaian Muda)