Kerugian Keuangan Negara Dalam Pandangan Akuntansi

Pengertian kerugian negara atau daerah menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat di kemukakan unsur-unsur dari kerugian negara yaitu :

  1. Kerugian negara merupakan berkurangnya keuangan negara berupa uang berharga, barang milik negara dari jumlahnya dan/ atau nilai yang seharusnya.
  2. Kekurangan dalam keuangan negara tersebut harus nyata dan pasti jumlahnya atau dengan perkataan lain kerugian tersebut benar-benar telah terjadi dengan jumlah kerugian yang secara pasti dapat ditentukan besarnya, dengan demikian kerugian negara tersebut hanya merupakan indikasi atau berupa potensi terjadinya kerugian.
  3. Kerugian tersebut akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, unsur melawan hukum harus dapat dibuktikan secara cermat dan tepat.

 

Bentuk kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31/1999, antara lain sebagai berikut :

  • Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
  • Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku.
  • Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif).
  • Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai).
  • Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada.
  • Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
  • Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku.
  • Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.

Dalam perspektif  Akuntansi dikemukan pengertian Kerugian menurut Eric L. Kohler dalam buku: A Dictionary for AccountantsLoss adalah:

  1. Any item of expense, as in the term profit and loss
  2. Any sudden, enexpected, involuntary expense or irrecoverable cost, often reffered to as a form of nonrecurring charge an expenditure from which no present or future benefit may be expected. Examples: the undepreciated cost of buliding destroyed by fire and not covered by insurance; damages paid in an accident suit; an amount of money stolen.
  3. The excess of the cost or depreciated cost of an asset over its selling price;

Secara garis besar menurut Eric L. Kohler pengertian Kerugian  merupakan beban / biaya yang terjadi tiba-tiba, tidak terduga dan tidak sengaja, dapat dalam bentuk pengeluaran yang tidak berulang yang tidak dapat diharapkan memberi manfaat pada masa kini ataupun di masa depan. Dapat pula berupa kelebihan biaya / harga perolehan aset terhadap harga jualnya.

Menurut Ismaya (2005:192) losses (Kerugaian) adalah berkurangnya aktiva atau sumber-sumber ekonomi perusahaan yang bukan karena pengambilan pemilik dan atas pengurangan aktiva atau sumber tersebut tidak ada manfaat yang diperoleh oleh perusahaan.

Ditinjau dari sisi akuntansi, maka kerugian diakui dalam laporan laba rugi dalam hal terjadi penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Untuk itu perlu pemahaman mengenai konsep aset dan konsep kewajiban.

 

1)   Pengertian Aset

Definisi IAI menyebutkan bahwa manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.

Menurut SAK-ETAP, Aset adalah sumber daya yang dikuasai entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.

Demikian juga dengan Financial Accounting Standard Board (1980) mendefinisikan aset sebagai manfaat ekonomi yang mungkin terjadi di masa mendatang yang diperoleh atau dikendalikan oleh suatu entitas tertentu sebagai akibat transaksi atau peristiwa masa lalu.

Manfaat yang diperoleh perusahaan berkaitan dengan pemilikan aset dapat dengan cara-cara :

  1. a) digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam produksi barang dan jasa yang dijual oleh perusahaan;
  2. b) dipertukarkan dengan aset lain;
  3. c) digunakan untuk menyelesaikan kewajiban; atau
  4. d) dibagikan kepada pemilik perusahaan.

Definisi aset menurut Standar Akuntansi Pemerintahan adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Uraian di atas, menunjukan bahwa definisi aset menurut para ahli dan Standar Akuntansi Keuangan maupun Standar Akuntansi Pemerintahan tidak jauh berbeda. Dengan demikian, dapat dirumuskan karakteristik umum aset sebagai berikut

(1) Adanya karakteristik manfaat di masa mendatang;

(2) Adanya pengorbanan ekonomi untuk memperoleh aset;

(3) Berkaitan dengan entitas tertentu;

(4) Menunjukan proses akuntansi;

(5) Berkaitan dengan dimensi waktu;

(6) Berkaitan dengan karakteristik keterukuran.

Dengan mendasarkan pada karakteristik aset tersebut, maka pengakuan aset menurut IAI (2007) adalah sebagai berikut:

(1) Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh         perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;

(2) Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir setelah periode akuntansi berjalan. Sebagai alternatif transaksi semacam ini menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.

Dengan demikian kerugian keuangan ditinjau dari aspek aset entitas adalah terjadinya penurunan/berkurangnya nilai aset entitas tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau kalau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat, atau tidak lagi memenuhi syarat, untuk diakui dalam neraca sebagai aset.

Dalam konteks keuangan negara, maka konsep ini diterapkan dalam hal terjadi pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara /daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan, seperti adanya pengeluaran kas untuk kegiatan fiktif atau

penggelapan kas atau aset negara lainnya.

 

2)   Pengertian Kewajiban

IAI mendefinisikan kewajiban sebagai hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang menyangkut manfaat ekonomi.

Menurut SAK-ETAP, Kewajiban merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.

FASB (1980) menyebutkan bahwa kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan aset atau memberikan jasa kepada entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu. Konsep yang sama dikemukakan oleh

Definisi Kewajiban menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban menurut IAI adalah sebagai berikut:

  1. a)    Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu.
  2. b)    Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau perundang-undangan, biasanya disertai dengan jumlah terutang dari barang atau jasa yang telah diterima.
  3. c)    Suatu perbedaan perlu dilakukan antara kewajiban sekarang dan komitmen di masa depan. Keputusan manajemen perusahaan untuk membeli aset di masa depan tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban sekarang.
  • Kewajiban timbul pada saat aset telah diserahkan atau perusahaan telah membuat perjanjian yang tidak dapat untuk membeli aset. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban akan menimbulkan konsekuensi ekonomi, seperti sanksi yang menimbulkan perusahaan mengeluarkan sumber daya kepada pihak lain.
  1. d)    Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan perusahaan untuk mengorbankan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi untuk memenuhi tuntutan pihak lain. Penyelesaian kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan:
  • pembayaran kas
  • penyerahan aset lain

Dalam kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

Berdasarkan konsep kewajiban tersebut, maka kerugian keuangan terjadi dalam hal adanya peningkatan kewajiban entitas, tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau kalau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat, atau tidak lagi memenuhi syarat, untuk diakui dalam neraca sebagai aset.

Dalam konteks keuangan negara, kerugian keuangan negara terjadi karena adanya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada, misalnya utang kepada pihak ketiga berkaitan dengan pembelian fiktif kendaraan. Kerugian keuangan negara juga terjadi dalam hal adanya kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengakuan kerugian terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset. Kerugian segera diakui dalam laporan laba rugi dalam hal pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau kalau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat, atau tidak lagi memenuhi syarat, untuk diakui dalam neraca sebagai aset.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian kerugian keuangan negara menurut undang-undang sejalan dengan pengertian kerugian menurut akuntansi sehingga dalam menghitung kerugian keuangan negara/daerah dapat menggunakan teknik-teknik yang lazim digunakan dalam akuntansi dan auditing.

 

—————————————————————————————————————-

Penyaji :   Edy Irawan, SE

Auditor Muda pada Inspektorat Kota Magelang

Diolah dari berbagai sumber