Critical Point Reviu LKPD

Inspektorat dalam pelaksanaan tugasnya, berfungsi sebagai pereviu laporan keuangan. Dalam hal ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Adapun tujuan reviu adalah untuk:

  • membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD;
  • memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

LKPDKeyakinan terbatas dalam penyelenggaraan akuntansi meliputi akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam LKPD. Keyakinan terbatas bahwa LKPD telah disajikan sesuai dengan SAP meliputi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan akun-akun dalam LKPD dan informasi terkait lainnya.

Adapun point-point yang diperhatikan dalam pelaksanaan reviu adalah :

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), antara lain; asersi penilaian dan alokasi serta asersi penyajian dan pengungkapan.
  • Sistem Pengendalian Intern yang memadai, meliputi antara lain; melakukan penilaian SPI, sehingga LKPD yang disajikan tidak salah saji.
  • Perangkaan yang meliputi keyakinan terbatas atas keakuratan, keandalan dan keabsahan informasi dalam LKPD.

Dalam pelaksanaan reviu, Keyakinan terbatas atas akurasi informasi antara lain diperoleh dengan:

  • membandingkan saldo akun-akun dalam LKPD terhadap buku besar
  • membandingkan saldo akun-akun dalam LKPD terhadap laporan pendukung (misalnya saldo akun Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Kartu Inventaris Barang).

Keyakinan terbatas atas keandalan informasi antara lain diperoleh dengan:

  • menilai proses rekonsiliasi internal antara data transaksi keuangan dengan data transaksi BMD
  • menilai proses inventarisasi BMD oleh entitas akuntansi.

Keyakinan terbatas atas keabsahan informasi antara la’in diperoleh dengan:

  • menilai proses verifikasi dokumen sumber transaksi keuangan atau transaksi BMD
  • menilai proses otorisasi dokumen transaksi keuangan atau transaksi BMD.

_______________________________________________________________

Joko Triyono, auditor pada Inspektorat Kota Magelang

Disarikan dari materi Diklat Reviu Laporan Keuangan oleh Suyono SE.,MBA.,Ak.,CFE Pusdiklat BPK-RI dan PMK Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah